Warga yang mendaftar sebagai penerima bantuan sosial di Jakarta harus telah tinggal dan terdaftar di Jakarta selama setidaknya 10 tahun. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan sosial serta memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin, mengungkapkan bahwa ke depannya Jakarta akan menerapkan kebijakan ini, di mana calon penerima bansos harus telah menetap dan terdaftar di Jakarta minimal selama 10 tahun sebelum dapat menerima bantuan tersebut.
Menurut Budi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjaga Jakarta dan warganya agar tetap merupakan kota yang aman dan nyaman. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak melarang kedatangan pendatang dari luar wilayah ke Jakarta. Namun, setiap penduduk harus tetap menerima pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat utama bagi pendatang adalah memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan yang jelas, serta keterampilan yang cukup untuk dapat hidup di Jakarta. Hal ini penting agar mereka dapat bertahan dan ikut berkontribusi dalam memajukan Jakarta. Budi menegaskan bahwa kontribusi dari pendatang yang memiliki keterampilan dan keahlian yang baik akan sangat berharga dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global serta pencapaian Indonesia Emas 2045. Wali Kota Bandung juga siap menghadapi urbanisasi pasca mudik lebaran dengan memperketat pengawasan terhadap pendatang baru yang masuk ke kota.