Wanita paruh baya bernama Nurolom Ritonga (52) ditemukan tewas dan terkubur di perkebunan sawit Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Senin, 10 Februari 2025. Setelah penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah kekasih korban, ZR atau Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku berhasil diamankan dari persembunyianya di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Selasa 1 April 2024.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, menyebut bahwa motif di balik pembunuhan itu adalah cemburu. Tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa cemburu karena korban dijodohkan dengan orang lain oleh teman-temannya menjadi pemicu terjadinya peristiwa tragis itu. Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban seperti perhiasan dan sepeda motor. Kekecewaan tersangka dengan kekasihnya membuatnya menculik dan membunuh korban pada tanggal 6 Februari 2025, dan selanjutnya melarikan diri ke Jambi. Hasil autopsi kemudian mendukung dugaan bahwa kasus ini adalah tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku dijerat dengan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman seumur hidup. Tindakannya yang tragis menunjukkan dampak besar dari cemburu buta dan kesalahan dari pelampiasan emosi yang berujung pada kejahatan.