Pada hari Sabtu, 5 April 2025, di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, sebuah momen Idulfitri yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pemuda bernama Muhammad Irfan (24 tahun) nekat menghabisi nyawa Dian (23 tahun) dalam aksi yang diduga sudah direncanakan. Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan konflik asmara yang melibatkan Irfan, Dian, dan seorang perempuan lainnya.
Jimmy menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, Irfan telah mengirim pesan berisi ancaman kepada perempuan yang menjadi pusat perselisihan antara dirinya dan korban. Pesan yang dikirim pada pukul 13.42 WITA berbunyi: “Aku rela berpisah denganmu, asal aku bisa membunuh dia.” Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pembunuhan tersebut bukanlah spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Pelaku kemudian mendatangi rumah perempuan tersebut di mana Dian sedang berkumpul. Awalnya, Irfan menyatakan hanya ingin berbicara, namun begitu Dian keluar rumah, pelaku langsung menyerangnya dengan pisau dan melukai korban beberapa kali. Meskipun Dian segera dibawa ke rumah sakit untuk diselamatkan, upaya tersebut tidak berhasil dan korban akhirnya meninggal dunia.
Pihak kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil menangkap Irfan di rumah pamannya sekitar pukul 19.40 WITA di Desa Rumintin. Pisau dan pakaian yang digunakan saat kejadian turut diamankan sebagai barang bukti. Irfan mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Tapin, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kapolres Tapin menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi dan kecemburuan jika tidak dikendalikan dapat memicu tindakan kejahatan serius. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menanggapi konflik pribadi. Semua informasi ini disampaikan dalam upaya memberikan pemahaman mengenai kejadian tragis yang terjadi di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.