Pada tanggal 4 April 2025, New Civil Liberties Alliance (NCLA) mengambil langkah drastis dengan mengajukan gugatan hukum terhadap kebijakan tarif impor AS yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump terhadap China. NCLA menyatakan bahwa presiden AS telah melebihi kewenangannya dalam hal ini.
Gugatan tersebut diajukan di pengadilan federal di Florida dengan alasan bahwa Trump tidak berwenang secara hukum untuk memberlakukan tarif besar seperti yang diumumkan pada 3 April 2025, dan bea cukai yang disahkan pada 1 Februari lalu berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Menurut Penasihat Litigasi Senior NCLA Andrew Morris, Trump telah menyalahgunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif impor dari Tiongkok tanpa seizin Kongres, yang seharusnya memiliki kontrol atas tarif tersebut.
NCLA mewakili Simplified, seorang pengecer produk manajemen rumah yang berbasis di Florida dalam gugatan ini. Trump sebelumnya mengumumkan rencana untuk memberlakukan tarif sebesar 34 persen kepada Tiongkok, meningkat dari 20 persen yang sebelumnya diberlakukannya pada tahun tersebut. Gugatan tersebut juga menuntut hakim untuk menghentikan penerapan dan penegakan tarif tersebut serta membatalkan perubahan jadwal tarif AS yang telah dilakukan oleh Trump.
Selain menyoroti keberatan terhadap kebijakan tarif Trump, gugatan ini juga menekankan bahwa presiden hanya bisa memberlakukan tarif dengan izin dari Kongres sesuai dengan undang-undang perdagangan yang berlaku. Adapun alasan yang digunakan Trump untuk menerapkan tarif, yaitu untuk mengatasi masalah defisit perdagangan AS dan meningkatkan pendapatan pajak, dianggap sebagai pembelaan semata untuk keputusannya.
Kasus ini akan diputuskan oleh Hakim Distrik AS Kent Wetherell, yang sebelumnya telah terlibat dalam menghentikan kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden pada tahun 2023. Dengan langkah hukum ini, NCLA berharap dapat membawa isu kebijakan tarif Trump ke persidangan dan menegaskan batasan kekuasaan presiden dalam hal ini.