Seorang perempuan berusia 41 tahun ditangkap oleh polisi karena menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah Mall di Kemang, Jakarta Selatan. Aksi nekat ini membuat polisi menemukan bahwa wanita tersebut membawa uang palsu senilai Rp40 juta dengan pecahan Rp100 ribu. Kejanggalan ini terungkap ketika kasir di Mall merasa curiga dengan uang yang digunakan oleh perempuan tersebut, sehingga segera menghubungi pihak kepolisian. Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key, menjelaskan bahwa perempuan ini diduga melanggar Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Mata Uang tahun 2011, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kesimpulannya, tindak pidana pemalsuan uang ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap praktik kejahatan semacam ini.
Kronologi Wanita Nekat Belanja Uang Palsu Rp40 Juta di Mall Kemang

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…