Pada hari Sabtu, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap juru parkir liar dan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Monas, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menekankan bahwa parkir liar yang menyebabkan kemacetan tidak akan ditoleransi. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan di IRTI Monas, dan jika ada pemerasan oleh preman atau juru parkir liar, segera laporkan ke Call Center 110 atau Polsek terdekat.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak parkir di bahu jalan, karena kendaraan yang melanggar akan diderek. Operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan secara rutin untuk memastikan kawasan Monas bisa dinikmati tanpa gangguan parkir liar atau aksi premanisme.
Penertiban tersebut melibatkan 100 personel gabungan, termasuk Dishub, Polisi Militer, dan Garnisun. Petugas memberikan pengarahan secara persuasif selama 15 menit sebelum melakukan penarikan kendaraan yang masih melanggar aturan. Juru parkir liar yang tertangkap langsung diamankan oleh Satpol PP. Aparat memastikan operasi dilakukan secara humanis tanpa kekerasan, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.
Warga juga diminta untuk mematuhi rambu-rambu parkir demi menjaga kawasan Monas tetap tertib dan nyaman bagi semua pengunjung. Dengan demikian, diharapkan kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kedisiplinan parkir dan mengurangi potensi kemacetan di sekitar Monas.