Jaksa penuntut umum (JPU) membawa persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanyakan istilah ‘satu pintu’ yang digunakan oleh hakim Mangapul dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mangapul menjelaskan bahwa ‘satu pintu’ merujuk pada kesepakatan dari majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur tanpa keberatan. Selama persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Mangapul memberikan kesaksian terkait proses musyawarah yang dilakukan sebelum keputusan bebas diambil.
Musyawarah tersebut dilakukan dua kali, pertama setelah sidang pemeriksaan terdakwa dan kedua setelah sidang tuntutan. Dalam kesaksian ini, Mangapul menyebut bahwa hakim Erintuah Damanik mengucapkan istilah ‘satu pintu’ setelah semua hakim sepakat membebaskan Ronald Tannur. Meskipun tidak tegas, Mangapul memahami bahwa hal tersebut berkaitan dengan penerimaan uang ucapan terima kasih dari pengacara Ronald.
Jaksa terus menanyakan proses musyawarah dan ucapan ‘satu pintu’, di mana Mangapul menyatakan bahwa tidak ada keberatan dari pihaknya maupun dari hakim Heru Hanindyo saat Erintuah mengucapkan istilah tersebut. Atas kasus vonis bebas Ronald Tannur, tiga hakim nonaktif PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk uang tunai serta mata uang asing. Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal terkait Korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Suap yang diduga diterima mencapai jumlah yang signifikan, memberikan gambaran serius terkait ketidakberesan dalam proses peradilan.