Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengklaim sebagai pelopor konsep civilian supremacy di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan beberapa pimpinan media nasional di kediamannya di Hambalang, Bogor. Prabowo menyatakan bahwa dirinya pertama kali mengusulkan konsep tersebut di dalam TNI dan menegaskan ketaatannya kepada pemimpin sipil.
Selain itu, Prabowo juga mengingat ketika dia diberhentikan dari TNI oleh Presiden BJ Habibie meskipun pada waktu itu dia memiliki banyak pasukan. Menanggapi polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dipercepat disahkan menjadi UU, Prabowo mengatakan bahwa proses ini dipengaruhi oleh seringnya pergantian pimpinan TNI setiap tahunnya.
Dia menekankan bahwa RUU TNI bertujuan hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi, bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Prabowo menegaskan bahwa TNI tidak memiliki niat untuk terlibat dalam politik dan menolak anggapan sebaliknya. Keterbukaan Prabowo dalam mengungkapkan pandangan dan sikapnya terhadap TNI menunjukkan komitmen dan integritasnya terhadap prinsip civilian supremacy dalam menjaga kedaulatan negara.