Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku, berinisial EH (52), melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya, ER (20) dan SNH (13), sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, ER, bercerita kepada ibu kandungnya bahwa ayahnya menyetubuhi korban di rumah saat pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar menuruti keinginannya, dengan alasan tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah jika korban menolak. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku, yang juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu sebagai imbalan.
Dalam laporan polisi yang diajukan oleh ibu kandung korban ke Polres Metro Bekasi, kasus ini ditangani dengan tegas. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mustofa menegaskan bahwa hukuman pidana yang mungkin dijatuhkan terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara. Semua proses hukum akan dijalani sesuai dengan aturan yang berlaku.