Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap korban remaja berusia 16 tahun di Kampung Citarik, Bekasi. Para pelaku, yang identitasnya disebut dengan inisial EWM, AAA, AF, dan GH, melakukan tindakan tersebut di kafe di area Cikarang Festival. Awalnya, salah satu pelaku menawarkan uang tunjangan hari raya kepada korban dan mengajaknya ke sebuah kontrakan. Di sana, minuman keras dikonsumsi bersama dengan pemberian obat Tramadol. Korban pun akhirnya menjadi korban persetubuhan oleh salah satu pelaku.
Setelah kejadian itu, pelaku lain juga melakukan tindakan serupa. Namun, rencana pelaku terhenti ketika istri salah satu pelaku datang dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Keempat pelaku kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menegaskan bahwa pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum yang penting untuk melindungi korban dan memberikan keadilan bagi mereka yang menjadi korban kejahatan seksual. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak dari tindakan kejahatan yang merugikan ini.