PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Temui Kompolnas: Langkah Menuju Keadilan

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) telah berkunjung ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membahas kemacetan kasus tersebut. Menurut salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, proses penyelidikan hingga penyidikan telah berlangsung selama 1 tahun 5 bulan, dianggap terlalu lama dan tidak ada perkembangan yang jelas terkait tersangka kasus ini. Yansen menegaskan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada kejelasan mengenai tersangkanya. Hal ini membuat Yansen dan tim kuasa hukum lainnya meragukan profesionalitas tim penyidik dalam menyelesaikan kasus ini.

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga merasa diragukan kredibilitasnya oleh para korban. Ia menyebut bahwa seringkali penyidik tidak responsif terhadap pertanyaan yang diajukan melalui pesan WhatsApp atau telepon. Harapannya, kunjungan mereka ke Kompolnas dapat mempercepat penyelesaian kasus yang sudah berlangsung terlalu lama ini.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengkonfirmasi bahwa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) masih dalam tahap sidik. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Polda Metro Jaya, AKBP Evi Pagari, menegaskan bahwa kasus masih dalam proses panggil saksi dan belum ada tersangka. Meskipun lambat, Evi menjelaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan berbagai pihak terkait.

ETH sendiri telah menjalani pemeriksaan “visum et psikiatrikum” di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, atas dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual. Semoga kunjungan kuasa hukum korban ke Kompolnas dapat mendorong penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Source link