Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, diketahui sebelumnya juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap ART lain. Para pelaku ini telah melakukan penganiayaan terhadap ART sebelumnya namun sebagian kasus diselesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, beberapa ART yang mengalami penganiayaan oleh tersangka sebelumnya telah menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan damai tanpa melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman atas kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait korban SR.
Dokter berusia 41 tahun dan istrinya, berusia 35 tahun tersebut telah ditangkap oleh polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap ART SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada tanggal 8 April 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Maret, dengan Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menyelidiki kasus ini.
Kasus penganiayaan ini juga mencuat di media sosial terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga pada Jumat (21/3) melalui postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI. Korban sendiri bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari para pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai pernyataan Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly.