Dokter bernama AMS (41) dan istrinya bernama SSJH (35) ditemukan membawa asisten rumah tangga bernama SR (24) yang telah mengalami perlakuan kekerasan ke Terminal Lebak Bulus. Mereka meminta korban untuk menutupi luka-luka akibat penganiayaan tersebut sebelum pulang ke Banyumas. Kejadian ini terungkap setelah tetangga korban membagikan video kondisi korban di media sosial saat tiba di rumahnya di Banyumas dengan luka-luka yang signifikan. Korban kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas.
Polres Metro Jakarta Timur telah bekerja sama dengan Polres Banyumas, RSUD Banyumas, dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendampingan kepada korban. Tersangka penganiayaan, SR (24), telah ditangkap pada 8 April 2025 dengan sejumlah barang bukti seperti hasil pemeriksaan dokter, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi dan pemeriksaan psikiater korban. Perbuatan tersebut melanggar hukum tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Keterlibatan dokter dan istrinya dalam kasus ini juga turut diproses oleh pihak berwajib.