Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), karena diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB dengan jumlah uang palsu sebesar Rp223,5 juta. Kejadian bermula ketika pelaku menggunakan uang palsu untuk pembayaran di supermarket mal dan berhasil. Namun, saat pelaku mencoba melakukan transaksi pembelian di kasir lain di hari yang sama, uang palsu tersebut terdeteksi dan transaksi dibatalkan. Kasir di toko lain juga berhasil menemukan uang palsu saat pelaku mencoba membayar dengan uang palsu. Akibatnya, pelaku langsung ditangkap oleh pihak keamanan mal setelah diketahui bahwa dia telah melakukan tindakan serupa lebih dari dua kali. Pelaporan telah dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sekarang, pelaku dihadapkan pada Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.iliki tags
*pelaku ditangkap karena menyebarkan uang palsu
*Jakarta Selatan
*uang palsu
*Penangkapan Pelaku
Copyright © ANTARA 2025
Artis Terkenal Ditangkap dalam Kasus Penyebaran Uang Palsu
