Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya, SN (22), di Kota Tangerang karena tidak bisa menerima putus cinta oleh korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Korban bersama pacar barunya, GP (27), dipepet oleh pria tersebut yang membawa senjata tajam. Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk pertolongan medis. Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya setelah bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Aniaya Mantan Pacar: Kisah Tak Terima Putus Cinta

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, menghabiskan waktu 11 tahun untuk melihat laporan polisi terkait…

Artis Fachry Albar dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas…

Polisi Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara sedang aktif melakukan pengejaran terhadap pelaku pembacokan terhadap…

Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membuat sebuah terobosan dengan menangkap seorang artis terkenal berinisial…