PortalBeritaTribun.info adalah portal berita terpopuler yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup

Kronologi Aniaya Mantan Pacar: Kisah Tak Terima Putus Cinta

Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya, SN (22), di Kota Tangerang karena tidak bisa menerima putus cinta oleh korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Korban bersama pacar barunya, GP (27), dipepet oleh pria tersebut yang membawa senjata tajam. Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk pertolongan medis. Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya setelah bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link