Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya, SN (22), di Kota Tangerang karena tidak bisa menerima putus cinta oleh korban. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Korban bersama pacar barunya, GP (27), dipepet oleh pria tersebut yang membawa senjata tajam. Kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk pertolongan medis. Polisi berhasil menangkap pelaku yang mengakui perbuatannya setelah bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Aniaya Mantan Pacar: Kisah Tak Terima Putus Cinta
Read Also
Recommendation for You

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Peristiwa kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir menarik perhatian, dimulai dari kasus pasangan asusila naik…

Polisi telah berhasil menangkap dua pria dan seorang perempuan yang dicurigai membawa senjata tajam untuk…









