KPK secara resmi memanggil mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Febri mengikuti panggilan KPK hari ini setelah penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang tidak dilakukan eksekusi. Dalam keterangannya, Febri menyebutkan bahwa surat panggilan kedua telah diterima pada akhir pekan dan dia diminta hadir sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Meskipun belum mengetahui pertanyaan penyidik terkait kasus tersebut, Febri memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk penghormatan dan menghargai KPK. Ini merupakan panggilan ulang setelah pemanggilan sebelumnya pada akhir Maret 2025 yang tidak terlaksana. Penjadwalan pemanggilan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan spesifikasi kapasitas Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku terkait suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU.
Pentingnya Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Read Also
Recommendation for You

Blending BBM merupakan proses legal yang diatur oleh undang-undang, demikian yang disampaikan oleh aktivis Himpunan…

Insiden mencekam terjadi di Bandara Internasional Orlando, Florida, saat salah satu mesin pesawat komersial milik…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 tahun penjara terhadap terdakwa yang juga hakim Pengadilan Negeri…

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan…