Seorang individu mengajukan uji materi terhadap peraturan yang mengatur Kantor Komunikasi Kepresidenan, yang tertuang dalam Perpres No. 82 Tahun 2024. Beberapa pasal dari peraturan tersebut diajukan untuk dievaluasi kepatutannya. Permohonan uji materi ini disampaikan oleh Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ardin Firanata, dan telah diterima oleh Mahkamah Agung. Beberapa pasal yang diajukan untuk diuji materi antara lain Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52 dari Perpres No. 82 tahun 2024. Pasal-pasal ini menegaskan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan, terkait dengan analisis isu, pengelolaan informasi strategis, koordinasi informasi, serta fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Pasal-pasal ini juga mencakup pengalihan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ini merupakan upaya untuk menganalisis, menggali, dan mengkomunikasikan informasi terkait kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Keseluruhan proses ini telah mengikuti aturan hukum yang berlaku, dengan berkas-berkas yang telah diserahkan dan ditandatangani oleh pihak berwenang.
Analisis Terkait Uji Materi Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…