Berita  

FBR Permintaan Pergub Lembaga Adat Masyarakat Betawi: Harapan Pramono

Imam Besar Forum Betawi Rempug (FBR), KH. Lutfi Hakim mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait lembaga adat masyarakat Betawi (LAM Betawi). Langkah ini dianggap sebagai upaya konkret untuk memperkuat posisi hukum dan kelembagaan budaya Betawi di Jakarta. Menurut Lutfi, saat ini, keberadaan masyarakat adat Betawi hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM, yang dinilainya tidak cukup kuat dari segi kelembagaan. Pergub yang diterbitkan diharapkan dapat mengakui eksistensi lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta mengatur secara khusus LAM Betawi.

Lebih lanjut, Lutfi menyatakan bahwa penerbitan Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan budaya Betawi secara berkelanjutan. Secara hukum, Pergub LAM Betawi akan diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini tidak akan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sebagai momentum bersama antara Pemda dan masyarakat Betawi, Lutfi berharap penerbitan Pergub tersebut menjadi bagian dari perayaan Lebaran Betawi, sebagai tanda komitmen Pemda terhadap pemajuan kebudayaan lokal.

Source link

Exit mobile version