Berita  

Skandal Bendahara KPU Maluku Bakar Kantor, Gabung Rp 33 Miliar

Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buru berhasil menetapkan tiga tersangka, yaitu RH (48), SB (45), dan AT (42). Menurut Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.

Para pelaku, dibantu oleh RH sebagai dalang utama, telah merancang aksi pembakaran kantor KPU. SB dan AT bertugas sebagai eksekutor lapangan. Pada hari kejadian, SB membawa jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH. Jerigen tersebut kemudian diserahkan kepada AT untuk membakar bangunan kantor tersebut. AT menyiram bagian bawah dan plafon dengan bahan bakar sebelum membakar bangunan, tanpa menerima imbalan uang.

Kasus ini mencuat dan menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu. Polres Buru masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara 12 tahun. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam situasi politik seperti Pilkada.

Source link