Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa ada 9 produk makanan olahan yang mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menyatakan temuan tersebut. Dari 9 produk tersebut, 7 di antaranya sudah bersertifikat halal dan 2 lainnya tidak. Tindakan sanksi telah diambil terhadap produk yang tidak sesuai aturan, terutama terkait kesalahan dalam registrasi produk. Para pelaku usaha yang terlibat diundang untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. BPOM dan BPJPH juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kehalalan dan keamanan produk makanan yang dikonsumsi. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang beredar di masyarakat.
9 Produk Olahan Pangan Mengandung Babi: Daftar Terbaru Pemerintah

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…