Seorang wanita dengan inisial J telah ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota karena terlibat dalam aksi penipuan menggunakan modus penawaran sembako murah. Aksi ini berhasil menipu puluhan warga di Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan oleh seorang perempuan berinisial J. Meskipun awalnya korban menunda laporan dengan alasan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, salah satu korban, NC, memutuskan untuk tetap membuat laporan kepolisian.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, pelaku J akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Korban tertarik dengan tawaran pelaku untuk menjadi pedagang sembako dengan membeli sembako murah dari pelaku. Namun, pengiriman sembako yang dipesan tidak pernah sampai setelah korban memesan sembako senilai ratusan juta rupiah. Tersangka selalu memberikan berbagai alasan untuk menunda pengiriman sembako, sehingga korban mengalami kerugian yang besar.
Barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka, bukti transfer uang ke rekening tersangka, dan pemeriksaan suami tersangka terkait penerimaan transfer dari korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus kematian seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Bekasi. Penyisiran CCTV diperluas untuk mencari informasi yang dapat membantu mengungkap kasus tersebut.