Berita  

Residivis Gadungan di Semarang: Wanita Naik Motor Jadi Korban Polisi Palsu

Pada Senin, 21 April 2025, seorang pria berinisial UR (40) dari Kabupaten Kendal menemukan dirinya terlibat dalam aktivitas kriminal setelah mengaku sebagai anggota Polri dan memeras pengguna jalan di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ini memilih korban berupa pengemudi kendaraan roda dua dengan nomor polisi luar kota dan membawa tas ransel. Setelah menghentikan targetnya, pelaku berdalih bahwa korban telah menyerempet salah satu anggota keluarganya dan menuntut pertanggungjawaban.

Menyusul kejadian tersebut, Kapolres Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan perempuan pengguna kendaraan roda dua luar kota. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut unit mana dan menggunakan alasan serempetan untuk merampas barang bawaan korban sebagai bukti tanggung jawab.

Pelaku biasanya beraksi pada siang hari di sekitar Jalan Gatot Subroto, Jalan Diponegoro Ungaran, dan wilayah Pakopen Kecamatan Bandungan. Dari aksi tersebut, pelaku telah merugikan sembilan korban perempuan dan mencapai total kerugian sekitar 50 juta rupiah. Polres Semarang berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan, perhiasan, dan gadget dari tindakan kriminal pelaku.

Tindakan aparat kepolisian berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah residivis dengan kasus sebelumnya pada tahun 2015 dan 2020. Atas perbuatannya, UR akan dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 4 tahun penjara. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Source link