Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan penemuan sejumlah produk makanan olahan di Indonesia yang ternyata mengandung unsur babi. Kejutan terbesar adalah bahwa tujuh dari sembilan produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung unsur babi setelah melalui serangkaian pengujian. Langkah tegas sudah diambil terhadap produk bersertifikat halal dengan menariknya dari peredaran sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, produk tanpa sertifikat halal juga mendapat sanksi berupa peringatan keras dan instruksi penarikan produk. BPJPH dan BPOM kini telah memperketat inspeksi harian sebagai upaya melindungi konsumen yang lebih efektif. Pemeriksaan dilakukan secara acak di berbagai tempat seperti supermarket, minimarket, dan restoran. Selain itu, para pengusaha diingatkan untuk patuh terhadap aturan yang berlaku terkait jaminan produk halal untuk mencegah penyebaran produk makanan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan.
7 Produk Makanan Halal Terdaftar yang Mengandung Babi

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…