Blending BBM merupakan proses legal yang diatur oleh undang-undang, demikian yang disampaikan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra yang fokus pada bidang perindustrian. Proses blending ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas BBM, bukan sebaliknya. Zhafir menegaskan bahwa kesalahpahaman di ruang publik telah menyebabkan penegakan hukum menyalahgunakan upayanya terhadap pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab.
Menurut Zhafir, blending BBM telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Namun, dalam beberapa kasus, pelaku teknis atau vendor BBM justru ditetapkan sebagai tersangka padahal mereka hanya menjalankan kontrak dan arahan dari BUMN pemegang otoritas sah. Hal ini dianggap dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Zhafir juga menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya difokuskan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga, bukan pada teknisi atau vendor yang hanya bertindak sesuai koridor hukum. Sebagai informasi, blending BBM merupakan praktik sah dalam industri migas yang bertujuan untuk meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional, termasuk angka oktan dan kadar emisi.