Berita  

Babak Baru Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Oknum TNI AL Diadili

Berkas perkara oknum TNI AL Kelasi Satu bernama Jumran, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap jurnalis newsway.co.id, Juwita, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Kamis, 24 April 2025, dengan Nomor Register Perkara 09/IV/2025. Kepala Oditurat Militer Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, mengungkapkan bahwa dalam berkas perkara tersebut, sebanyak 11 orang saksi akan dihadirkan di persidangan. Selain itu, telah disiapkan 11 jenis alat bukti berupa surat serta 38 item barang bukti. Oditur Militer telah menetapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Sidang nantinya akan digelar terbuka untuk umum, sesuai ketentuan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung RI. Proses persidangan akan memperjelas fakta-fakta hukum yang terjadi. Letkol Sunandi menjelaskan bahwa kuasa hukum keluarga korban berhak mengajukan bukti dan saksi tambahan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tes DNA yang menjadi bagian dari alat bukti juga belum diterima hingga saat ini.

Source link