Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti penetapan status tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung. Rudianto menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi atau dipidanakan, karena hal itu berhubungan langsung dengan produk dari jurnalis. Dia juga menyinggung penggunaan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang menjerat Tian, yang dianggapnya tidak lazim jika dikenakan pada produk jurnalistik. Rudianto mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung menggunakan Pasal 21 terhadap Tian Bahtiar dan menegaskan bahwa itu tidak boleh mengurangi kebebasan berserikat atau berpendapat. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, termasuk Tian Bahtiar, terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tersangka TB dituduh membuat berita negatif yang merugikan kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp478.500.000,00. Selain itu, TB juga diduga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang merugikan kejaksaan.
Kenapa Produk Jurnalistik Harus Dilindungi

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…