Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa rekaman panggilan seluler mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 diputar dalam persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rekaman panggilan tersebut melibatkan beberapa pihak, seperti mantan Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina dan eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, advokat Donny Tri Istiqomah dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri, serta Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seluruh alat bukti yang dibuka dalam sidang didasari oleh kebutuhan pembuktian, dan Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menampilkan bukti-bukti perkara dalam proses persidangan. Rekaman panggilan seluler tersebut terkait dengan operasi paksa PAW Harun Masiku, di mana Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut dan memberikan suap sebesar Rp 400 juta agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.