Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kenaikan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun di tahun 2025 dari tahun sebelumnya. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, peningkatan ini menjadi perhatian khusus karena berbagai masalah terkait judi online sedang dihadapi di Indonesia. Ivan menekankan pentingnya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di masa depan. Para pelaku tindak pidana juga diperkirakan akan memanfaatkan teknologi terbaru, termasuk aset kripto dan platform online. Gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) telah berjalan selama 23 tahun dan telah berkontribusi dalam menjaga kredibilitas finansial negara. Laporan Tahunan 2024 juga mengungkap bahwa ada transaksi dugaan tindak pidana senilai Rp1.459 triliun yang mencakup korupsi, perpajakan, perjudian, dan narkotika. Dengan berbagai upaya yang dilakukan, PPATK terus bekerja untuk memastikan keamanan dan kredibilitas sistem keuangan negara dalam menghadapi tantangan terkait kejahatan keuangan.
Perputaran Dana Judi Online 2025 Capai Rp 1.200 Triliun – Data Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…