Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran memperoleh perhatian karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang signifikan di bawah target proyeksi. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari bahwa sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.
Di samping transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menunjukkan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah menyebabkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya termasuk melakukan audit dan evaluasi kerja sama, menerapkan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini dapat dijadikan sebagai momen penting untuk masa depan yang lebih baik.