Penetapan Tersangka Kericuhan di Kemang: Polisi Tetapkan Sembilan Orang

Pihak Kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung kericuhan di Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Konflik terjadi karena salah satu pihak ingin memasuki sebidang tanah yang ternyata merupakan milik ahli waris lain. Kericuhan semakin memanas ketika ada penggunaan senjata api dan menyebabkan kemacetan. Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meredakan situasi dan mengamankan 25 orang beserta senjata api dan senjata tajam. Diketahui bahwa kedua kelompok tersebut bukanlah ormas, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Pelaku kericuhan ini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU yang sama mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link