Insiden penyanderaan terhadap seorang yang diduga anggota Intel kepolisian oleh mahasiswa saat aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah, mendapat tanggapan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng menegaskan bahwa menyandera seseorang tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hukum yang tak dibenarkan siapa pun. Menyandera dan mengekang kebebasan seseorang adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum. Ia menyarankan jika ada yang dicurigai, cukup diusir dari lokasi demonstrasi, bukan disandera. Sugeng juga mengingatkan risiko eskalasi kekerasan dalam situasi massa yang tidak terkendali. Ia menekankan pentingnya kedua belah pihak, baik mahasiswa maupun aparat, untuk menahan diri dan menghindari kekerasan. Insiden ini menjadi sorotan setelah beredarnya video yang memperlihatkan seorang pria diduga intel polisi dihadang dan ditahan oleh sejumlah mahasiswa pada aksi May Day. IPW mengingatkan semua pihak agar menjaga kondusivitas dalam menyampaikan aspirasi.
Mahasiswa Sandera Intel Polisi saat May Day: Tindakan Dilarang IPW

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…