Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengumumkan pemblokiran atau pembekuan lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan praktik judi online (judol). Nilai transaksi yang terlibat dalam aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp600 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial negatif yang diakibatkan oleh judi online, seperti keterlibatan dalam pinjaman online, narkotika, penipuan, dan prostitusi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa tindakan ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT). Gerakan ini merupakan kerjasama lintas instansi untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, serta melibatkan masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online. PPATK terus mendorong kerja sama antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pencucian uang dan perjudian ilegal. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan bagi masa depan bangsa Indonesia.
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Rp600 Miliar

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian viral di media sosial yang menampilkan seorang pria nekat membobol atap plafon konter…

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Yayasan Mentari Sehat Indonesia (YMSI) menyelenggarakan Jambore Kader untuk memperingati…

Cuaca di Jakarta diprediksi akan cerah dengan hujan ringan yang diharapkan turun dalam beberapa jam…