Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat menikmati layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, ada syarat dan prosedur yang harus dipatuhi untuk mendapatkan layanan ini. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta akan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Layanan scaling gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi medis tertentu, seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi. Peserta hanya dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat utama untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan antara lain memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran, adanya indikasi medis yang memerlukan scaling, serta frekuensi layanan yang berlaku. Prosedur untuk scaling gigi melalui BPJS Kesehatan melibatkan kunjungan ke FKTP terdaftar, pemeriksaan oleh dokter gigi, pelayanan scaling jika ada indikasi medis, dan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan jika diperlukan perawatan lebih lanjut.
Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa tambahan biaya. Penting untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan agar dapat mencegah masalah kesehatan gigi yang dapat berdampak jangka panjang. Layanan ini memberikan akses yang mudah dan terjangkau untuk perawatan gigi preventif.