Berita  

Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah (Tbk), Alwin Albar, atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025. Selain penjara, Alwin Albar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Hakim menyatakan Alwin Albar bersalah dan turut serta dalam tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman berat. Meskipun tuntutan jaksa lebih tinggi, namun Alwin Albar bertindak kooperatif dan jujur selama persidangan. Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar. Hakim mempertimbangkan Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memerangi korupsi dan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa.

Source link