Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasional PT Timah (Tbk), Alwin Albar, atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025. Selain penjara, Alwin Albar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Hakim menyatakan Alwin Albar bersalah dan turut serta dalam tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman berat. Meskipun tuntutan jaksa lebih tinggi, namun Alwin Albar bertindak kooperatif dan jujur selama persidangan. Hakim memerintahkan jaksa untuk membuka blokiran rekening yang disita dari tangan Alwin Albar. Hakim mempertimbangkan Alwin Albar tidak membantu program pemerintah dalam memerangi korupsi dan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa.
Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Read Also
Recommendation for You

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapannya terkait revisi Undang-undang Kehutanan setelah terjadinya banjir bandang…

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sedang menjadi perhatian publik setelah foto-fotonya dalam pakaian ihram di…

Banjir bandang dan longsor melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Kamis, 4 Desember 2025. Kejadian…

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan upaya besar-besaran dalam menyalurkan bantuan kepada warga yang…








