Mahkamah Agung (MA) telah mulai memeriksa dan mengadili kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun. Kasasi Harvey Moeis telah terdaftar dalam laman MA dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025. Proses pemeriksaan kasasi tersebut masih berlangsung di MA. Kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis telah diterima oleh panitera MA pada tanggal 15 April 2025 dan didistribusikan pada Jumat, 2 Mei 2025. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasasi Harvey terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis hakim kasasi, dengan anggota hakim kasasi lainnya yaitu Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo, serta panitera penggantinya adalah Mario Parakas. Kasasi tersebut diajukan oleh Harvey Moeis karena PT DKI memberikan hukuman yang lebih berat padanya, yakni 20 tahun penjara, sementara pengadilan sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp420 miliar kepada Harvey Moeis. Harvey dinyatakan bersalah atas tindak korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama.
MA Menolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis Diperberat menjadi 20 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Sebuah kejadian viral di media sosial yang menampilkan seorang pria nekat membobol atap plafon konter…

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Yayasan Mentari Sehat Indonesia (YMSI) menyelenggarakan Jambore Kader untuk memperingati…

Cuaca di Jakarta diprediksi akan cerah dengan hujan ringan yang diharapkan turun dalam beberapa jam…