Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadava (BSPS) tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur bertujuan memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Namun, pelaksanaan program ini diwarnai dengan berbagai dugaan penyimpangan dan pemotongan dana bantuan. Anggaran BSPS 2024 di Sumenep mencapai Rp109,8 miliar untuk 5.490 rumah tangga berpenghasilan rendah di 24 kecamatan. Meskipun tujuan utamanya adalah Meningkatkan Kualitas Hunian, namun kenyataannya menunjukkan bahwa program tersebut mengalami serangkaian permasalahan serius.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS ini telah dilaporkan oleh Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses hukum. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi dalam program ini menjadi perhatian serius yang mesti dibersihkan. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa korupsi harus diberantas dari republik ini, sehingga adalah saat yang tepat untuk membersihkan oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam korupsi yang merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program bantuan tersebut.
Selain itu, terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Sritex, beberapa saksi dari Bank BUMD telah dipanggil oleh Korps Adhykasa untuk memberikan keterangan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan menyelamatkan dana bantuan agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.