Dua pria residivis pencurian sepeda motor ditangkap polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah A (39) dan U (43), yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama. Penangkapan dilakukan setelah insiden pencurian yang terjadi pada 17 April lalu terekam oleh kamera pengawas, memudahkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Saat petugas melakukan patroli, mereka menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T dan lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor. Meskipun tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku, mereka tetap dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir sepeda motor di tempat umum. Meningkatkan keamanan kendaraan dapat membantu mencegah tindakan kriminal yang tidak diinginkan.
Polisi Tangkap 2 Residivis Pencurian Motor Tambora Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus penganiayaan di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yang…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta telah mengerahkan 10 personel untuk melakukan pengawasan di…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal…
Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengembalikan motor Yamaha X-Max senilai Rp60 juta yang sebelumnya…

Muhammad Yusuf Maulana (26 tahun), seorang pelaku penggelapan yang menyamar sebagai polisi gadungan, mengaku membeli…






