Deportasi Imigrasi Jaksel WNA Vietnam Izin Tinggal.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata. Sebaliknya, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya serta mengimbau agar WNA dan pemilik usaha senantiasa patuh pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dijalankan. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional tanpa membiarkan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.

Source link