Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata. Sebaliknya, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya serta mengimbau agar WNA dan pemilik usaha senantiasa patuh pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dijalankan. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional tanpa membiarkan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
Deportasi Imigrasi Jaksel WNA Vietnam Izin Tinggal.
Read Also
Recommendation for You

Polsek Cilincing tengah melakukan pencarian terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api…

Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak…

Sebuah kejadian tidak terduga terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dimana seorang sopir dengan inisial…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang mempertimbangkan permohonan Ammar Zoni untuk menjadi Justice Collaborator…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Dinas…







