Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata. Sebaliknya, NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku. Imigrasi Jakarta Selatan tetap berkomitmen untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya serta mengimbau agar WNA dan pemilik usaha senantiasa patuh pada peraturan izin tinggal dan kegiatan yang dijalankan. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional tanpa membiarkan penyalahgunaan fasilitas keimigrasian.
Deportasi Imigrasi Jaksel WNA Vietnam Izin Tinggal.

Read Also
Recommendation for You

Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian, mengalami nasib buruk setelah menjadi korban penipuan tas palsu…

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sebuah kelompok organisasi…

Kepolisian berhasil menangkap tiga penagih utang (debt collector) yang melakukan penarikan paksa sepeda motor di…

Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SA (31) yang…

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengawasan terhadap akun-akun media sosial yang sering digunakan sebagai…