Saksi Kasus Pelecehan Rektor UP: Polisi Sebut Keterangan Masih Kurang

Proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih menemui beberapa kendala, terutama terkait kekurangan keterangan saksi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa beberapa hal masih perlu ditambahkan dalam proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa pihaknya sedang berusaha menyelesaikan kekurangan tersebut dengan menambahkan keterangan saksi yang relevan.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Wamenaker dan WamenPPPA mengenai perkembangan kasus tersebut. Proses penyidikan telah dilakukan mulai dari tahapan lidik hingga sidik dan seluruh fakta hukum yang terkait dengan kasus ini telah disampaikan secara jelas. Untuk memperkuat proses penyidikan, pihak kepolisian juga akan mendapat dukungan dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang, serta Bidpropam.

Sebelumnya, korban pelecehan seksual RZ dan DF telah melalui kuasa hukumnya untuk menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus ini terhenti di tengah jalan. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menyatakan bahwa meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penentuan tersangka dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kehati-hatian dan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi sorotan. Yansen Ohoirat menekankan bahwa meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada kejelasan terkait tersangka yang telah ditetapkan. Kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani juga menyebutkan bahwa kredibilitasnya sebagai kuasa hukum dipertanyakan oleh korban. Hal ini menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai perkembangan kasus ini yang terkesan mandek.

Dengan adanya keterlambatan dalam menuntaskan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mantan Rektor UP ETH (72), korban dan kuasa hukumnya berharap agar proses penyidikan dapat dilakukan dengan lebih komprehensif dan transparan. Meski demikian, penentuan tersangka dan kelanjutan kasus ini masih menjadi perhatian utama bagi pihak berwenang.

Source link