Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara berhasil menangkap sembilan warga asing yang terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran imigrasi. Para pelanggar ini berasal dari Tiongkok, Nigeria, dan Pantai Gading. Sepasang suami istri asal Tiongkok yang berinisial ZZ dan CX tertangkap karena mengelola usaha toko dengan izin tinggal yang diduga palsu. Mereka juga menggunakan sponsor fiktif.
Selain pasangan suami istri Tiongkok, ada juga enam warga Nigeria dan satu warga Pantai Gading yang ditangkap karena masalah seputar izin tinggal. Beberapa di antaranya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan, sedangkan yang lain menggunakan izin tinggal dengan cara yang tidak sah. Misalnya, seorang warga Nigeria yang memiliki Kitas sebagai pelajar ternyata sudah tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
Pihak universitas juga telah memberikan klarifikasi terkait keaktifan mahasiswa tersebut. Selain itu, warga Nigeria yang lain dan WNA Pantai Gading juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses perolehan izin tinggal. Ketujuh warga asing ini saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menunggu pelaksanaan deportasi.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan deportasi beserta penangkalan masuk ke Indonesia di masa mendatang. Kesembilan warga asing ini telah melanggar berbagai ketentuan imigrasi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Demikian update terkini terkait penangkapan pelanggar imigrasi yang dilakukan Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara.