Peran Pelaku Pemerasan Melalui Panggilan Video: Penjelasan Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelaku pemerasan berinisial I (27) dan MD (25) berperan penting dalam aksi mereka dengan modus panggilan video. MD (25) membuat akun di Bigo bernama Fariosa untuk melakukan Video Live Streaming dan mencari calon korban untuk VCS (Video Call Sex). Selain itu, MD juga menggunakan akun Telegram dan WhatsApp untuk VCS dengan korban serta merekam interaksi tersebut. Tidak hanya itu, MD juga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban, sementara kakaknya, tersangka I (27), melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor korban. Para pelaku telah melakukan kejahatan sejak awal 2024 dan berhasil mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari banyak korban. Tersangka MD ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Seluruh informasi ini disampaikan oleh Kasubdit 4 Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konferensi pers di Jakarta.

Source link