Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa beberapa pasal di dalam Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diartikan sebagai penghalang dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di BUMN. Menurut Setyo, sejumlah ketentuan tersebut dianggap membatasi kewenangan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi di BUMN. Dalam pernyataan tertulisnya, Setyo menjelaskan bahwa aturan mengenai direksi BUMN bertentangan dengan definisi Penyelenggara Negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Lebih lanjut, ia mengacu pada pasal 9G yang mengatur bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara. Meskipun Menteri BUMN, Erick Thohir, menyebut bahwa komisaris dan direksi BUMN kini tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara, KPK tetap berpegang pada interpretasi UU Nomor 28 Tahun 1999 dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Setyo menegaskan bahwa KPK masih memiliki wewenang untuk menangani kasus korupsi di BUMN apabila terdapat indikasi melibatkan penyelenggara negara atau kerugian keuangan negara. Melalui sinergi antara KPK dan Kementerian BUMN, diharapkan transparansi dan upaya pencegahan korupsi di sektor BUMN dapat ditingkatkan.
Rahasia Pasal UU BUMN yang Batasi Pemberantasan Korupsi

Read Also
Recommendation for You

Kabar mengenai video viral jemaah haji yang terlihat menarik koper tanpa pendamping dari petugas menghebohkan…

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin,…

Sebuah kejadian viral di media sosial yang menampilkan seorang pria nekat membobol atap plafon konter…

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, Yayasan Mentari Sehat Indonesia (YMSI) menyelenggarakan Jambore Kader untuk memperingati…