Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, menghadapi gugatan dari mantan istrinya, Rosanna Muli Sebayang terkait pembagian harta gono-gini senilai Rp 20 miliar dan dugaan KDRT berlanjut setelah perceraian mereka 20 tahun lalu. Rosanna mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Kembaren Hutauruk & Partners. Gugatan tersebut termasuk hak atas harta yang dianggap hasil akumulasi kekayaan selama pernikahan, serta kompensasi atas penelantaran ekonomi dan psikologis pasca perceraian. Rosanna menekankan pentingnya keadilan dalam meminta haknya setelah hidup dalam kesulitan ekonomi setelah perceraian tanpa pembagian harta bersama. Gugatan ini juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan sebagai bentuk KDRT pascaperceraian. Meski ada peluang penyelesaian damai, Jhoni Ginting belum memberikan tanggapan terhadap somasi yang dilayangkan oleh tim hukum Rosanna. Kasus ini menyoroti ketidakadilan ekonomi pasca perceraian yang masih sering dialami perempuan dan impunitas pelaku, bahkan bagi tokoh penting di negara. Jhoni Ginting sendiri hanya memberikan jawaban singkat terkait gugatan yang diajukan.
Gugatan Mantan Istri Eks Dirjen Imigrasi Terkait Harta Pernikahan

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…