Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu pasal dalam UU BUMN menimbulkan kontroversi, yaitu menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMN bukan lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana gugatan tersebut dengan positif. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut mendukung hak warga negara Indonesia untuk mengajukan gugatan. KPK menegaskan bahwa UU BUMN tersebut memiliki implikasi terhadap tugas, fungsi, dan wewenang KPK, terutama terkait dengan kasus korupsi. Bahkan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan keprihatinannya terkait polemik pasal dalam UU BUMN yang menyebabkan penafsiran yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Budi Prasetyo juga menekankan pentingnya aturan dalam melibatkan KPK dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Dengan demikian, KPK tetap berpegang pada hukum yang ada dan berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi di BUMN. Ini menunjukkan bahwa peran KPK sebagai lembaga antirasuah masih relevan dan penting dalam menjaga kebersihan dan kebebasan negara dari korupsi.
Direksi Komisaris UU BUMN Tak Penyelenggara Negara: Tindakan KPK

Read Also
Recommendation for You

Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…