Polisi Berhasil Tangkap Dua Jambret di Jakarta Utara

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka jambret yang telah membuat resah warga daerah tersebut. Dua tersangka tersebut, dengan inisial ARR (29) dan AD (26), dibekuk secara terpisah setelah aksi jambret ‘handphone’ yang mereka lakukan viral di media sosial. ARR berhasil ditangkap pada Senin dini hari di Tanah Merah Rawa Badak Selatan, sementara AD tertangkap pada Kamis dini hari di Jalan Raya Kayu Tinggi Cakung Timur.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar wilayah hukum Kelapa Gading. Mereka menjual hasil jambret dan pencurian sepeda motor untuk kemudian membagi hasilnya. Modus operandi mereka meliputi daerah-daerah seperti Mall Of Indonesia (MO), Jalan Pengangsaan Dua, Taman Joging Boulevard, dan wilayah lain di Jakarta Utara dan Timur.

Setelah menerima laporan dari dua korban, polisi melakukan penyelidikan dengan berbagai petunjuk yang ditemukan, seperti rekaman kamera pengintai dan video yang beredar di media sosial. Dengan ciri-ciri pelaku yang sudah diantongi, ARR berhasil ditangkap di Tanah Merah Koja dan AD disergap di Cakung. Barang bukti berupa telepon seluler hasil jambret berhasil disita, serta satu unit sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

Kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Tindakan tegas dari pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan di daerah tersebut.

Source link