Berita  

Cacat Formil Menuntut Ganti Rugi dari Presiden-DPR: Analisis SEO

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tengah menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana yang digelar Jumat, 9 Mei 2025, terdapat permohonan untuk pembatalan pemberlakuan undang-undang tersebut.

Pemohon dalam sidang tersebut menyoroti bahwa pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebanyak sembilan perkara diajukan yang menyoroti aspek formal UU TNI, termasuk dari mahasiswa, advokat, dan karyawan swasta.

Permohonan gugatan di MK juga mencakup poin-poin penting terkait UU TNI, seperti tidak adanya partisipasi publik dalam pembentukan, cacat formil dalam proses pembahasan, serta pertanyaan seputar jabatan sipil prajurit TNI. Permohonan juga meminta agar Presiden dan DPR membayar ganti rugi jika terbukti lalai menjalankan putusan Mahkamah.

Dari perkara yang disidangkan di MK, terlihat bahwa terdapat serangkaian dugaan kecacatan formal dalam pembentukan UU TNI yang menjadi fokus utama dalam sidang-sidang tersebut. Sebagai informasi, MK mendapatkan 14 permohonan terkait UU Nomor 3 Tahun 2025, dengan beberapa di antaranya telah diproses dan sisanya masih dalam tahap persidangan. Sejumlah permohonan tersebut menyoroti berbagai aspek terkait pembentukan UU TNI yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Source link