Seorang pria dengan inisial F (52) telah ditangkap karena membunuh kakaknya, N (65), di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena konflik terkait pembagian harta warisan orang tua. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan yang seharusnya menjadi miliknya digadaikan oleh kakak-kakaknya tanpa memberikan bagian kepada pelaku. Victor menegaskan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan karena merasa dirinya direndahkan oleh kakaknya. Peristiwa tragis itu terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang pada Rabu (30/4), dan pelaku berhasil ditangkap setelah laporan dari masyarakat. Victor juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyebabkan luka fatal pada korban. Pembunuhan ini membuat pelaku akan dijerat dengan pasal berat, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Tim gabungan telah melakukan identifikasi terhadap pelaku dan melakukan pengejaran untuk menangkapnya. Keberhasilan tim gabungan dalam mengamankan pelaku menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menangani kasus tersebut.
Tragis: Adik Bunuh Kakak di Tangsel karena Sengketa Warisan
Read Also
Recommendation for You

Wakil Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Wamenko Polam) Lodewijk Freidrich Paulus meminta agar semua pihak…

Seorang remaja berusia 12 tahun dengan inisial MA dikonfirmasi tewas tenggelam di Danau Cincin, Kecamatan…

Pada suatu hari di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 14 pelaku tawuran…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memprediksi kemungkinan adanya perlawanan dari kartel narkoba ketika melakukan…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tewasnya seorang siswa berusia 13…







