Seorang pria dengan inisial F (52) telah ditangkap karena membunuh kakaknya, N (65), di Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi karena konflik terkait pembagian harta warisan orang tua. Pelaku merasa kesal karena rumah warisan yang seharusnya menjadi miliknya digadaikan oleh kakak-kakaknya tanpa memberikan bagian kepada pelaku. Victor menegaskan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan karena merasa dirinya direndahkan oleh kakaknya. Peristiwa tragis itu terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang pada Rabu (30/4), dan pelaku berhasil ditangkap setelah laporan dari masyarakat. Victor juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyebabkan luka fatal pada korban. Pembunuhan ini membuat pelaku akan dijerat dengan pasal berat, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Tim gabungan telah melakukan identifikasi terhadap pelaku dan melakukan pengejaran untuk menangkapnya. Keberhasilan tim gabungan dalam mengamankan pelaku menunjukkan komitmen aparat hukum dalam menangani kasus tersebut.
Tragis: Adik Bunuh Kakak di Tangsel karena Sengketa Warisan

Read Also
Recommendation for You

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 15 Warga…

Operasi Berantas Jaya yang digelar Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengurangi praktik parkir liar…

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi bahwa saksi berinisial RHS, atau Rismon Hasiholan Sianipar, tidak hadir dalam…