Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Penagih Utang | Berita Jaktim

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur pada Jumat. Pelaku, dengan inisial SK dan RIN, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan joki dalam aksi penipuan ini. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh RM. Modus operandi para pelaku adalah dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing, memaksa korban untuk ikut ke kantor leasing meskipun motor tersebut dibeli secara tunai. Korban akhirnya kehilangan satu unit sepeda motor dan STNK senilai Rp51,5 juta akibat tindakan para pelaku. Keduanya berhasil ditangkap setelah penyelidikan intensif. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau agar masyarakat waspada terhadap modus operandi yang digunakan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, dan untuk tidak menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa pemberitahuan resmi dari pihak leasing. With the increasing number of cases involving debt collector syndicates, it is important for the public to be vigilant and cautious to avoid falling victim to such scams.

Source link