Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tertangkap karena mengunggah meme yang melibatkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Habiburokhman menyatakan bahwa dia akan menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk mahasiswi tersebut. Namun, dia belum menjelaskan tujuannya dalam mengajukan diri sebagai penjamin. Hingga saat ini, Korps Bhayangkara belum memberikan keterangan terkait penangguhan penahanan tersebut.
Mahasiswi tersebut, dengan inisial SSS, ditangkap karena diduga membuat foto palsu yang vulgar antara Presiden Jokowi dan Prabowo. Dia adalah seorang mahasiswi dari kampus ternama di Kota Kembang, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku mengunggah meme berupa ciuman antara Jokowi dan Prabowo di media sosial. Screenshoot meme tersebut pernah diunggah oleh akun @bengkeldodo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, telah mengkonfirmasi bahwa seorang wanita dengan inisial SSS telah ditangkap dan diproses.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk melaksanakan arahan dari Prabowo terkait tindakan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat. Kejagung menegaskan bahwa pihak mereka, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan melaksanakan perintah dari Prabowo.