Berita  

Polisi Jakpus Tangkap 4 Juru Parkir Patok Tarif Rp20 Ribu

Pada Senin, 12 Mei 2025, Polisi di Jakarta berhasil menangkap empat orang juru parkir di kawasan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap setelah melakukan pemalakan terhadap warga dengan mematok harga parkir sebesar Rp20 ribu untuk satu unit kendaraan. Keempat jukir yang ditangkap adalah T (45), F (52), I (41), dan H (51). Pelaporan dari warga inisial IF kepada polisi memicu penangkapan mereka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa korban diminta membayar tarif parkir sebesar Rp20.000 setelah sebelumnya mencoba memberikan Rp5.000 namun ditolak. Keempat jukir tersebut bekerja dalam sebuah tim di mana T bertugas sebagai bos lapangan yang menerima uang hasil parkir, sedangkan tiga lainnya mengambil uang dari pengendara mobil. Setelah penangkapan dilakukan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp660.000 dan kartu anggota ormas milik T diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa premanisme dalam aktivitas sehari-hari akan ditindak tegas. Keempat jukir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Mereka merupakan contoh dari praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, dan kepolisian akan terus memerangi segala bentuk intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir untuk menjaga ketertiban di negara ini.

Source link